"Tersangka LTW melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK)," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/1/2018).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pada pukul 13.30 WIB kita lalukan kepada PG dan kami temukan 10 kilogram di dalam tas ransel hitam," ucap Suwondo.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap LTW di area parkir Hotel Pullman, Jakarta Barat. Suwondo menambahkan LTW mengaku mendapat barang dari jaringan lain di kawasan PIK, Jakarta Utara. Saat menuju PIK, LTW melawan dengan berusaha mengambil senjata petugas dan terpaksa ditembak di bagian punggung.
"Satu lawan satu dengan anggota pada saat itu dia menyerang dan merampas senjata. Petugas lain yang melakukan pengawasan melakukan tembakan dua kali (di bagian) punggung belakang dan tembakan (di bagian) depan," kata dia.
Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juntco Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal penjara seumur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba merupakan instruksi dari pimpinan Polri. Dia menenegaskan bandar yang masuh memasukan narkoba ke Indonesia akan ditindak tegas.
"Sesuai perintah pimpinan, Indonesia harus bebas narkoba. Jangan macam-macam memasukan barang narkoba ke Indonesia," sambung Argo. (ibh/aan)