Ketua Komisi II DPR Sambut Baik MK Tolak Ambang Batas Capres

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik MK Tolak Ambang Batas Capres

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 15:01 WIB
Zainudin Amali. (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom).
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan ambang batas capres atau presidential treshold. Ketua Komisi II, Zainudin Amali menyambut baik putusan tersebut.

"Keputusan dari MK ini kami sambut baik," kata Amali di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Politikus Golkar itu menyebut partainya merupakan salah satu fraksi yang memperjuangkan ambang batas capres sebesar 20%. Dengan keputusan MK ini, partai atau gabungan partai harus memiliki suara minimal 20% dari total perolehan pemilu terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Salah satu fraksi yang mengusulkan ambang batas 20 persen pada saat pembahasan Pansus RUU Pemilu yang kemudian berwujud menjadi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu adalah fraksi Partai Golkar," jelas Amali.

Selain itu, MK siang tadi mengabulkan gugatan tentang verifikasi parpol pemilu. Namun Golkar juga mengaku tak ada masalah terhadap putusan tersebut.

"Dari sisi Golkar tidak ada masalah ya. Tidak ada masalah bagi Golkar untuk diverifikasi. Kami sudah siap," ucap Amali.


"Kami itu Golkar siap ketika di awal pun di-verfikasi faktual. Bukan hanya pendaftaran, karena kami tentu punya infrastruktur sampai di bawah dan itu terdata, terinformasikan, secara reguler ke DPP sampai ke tingkat desa dan kelurahan," sambungnya.

Dengan tidak dikabulkannya gugatan dalam Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tetap berlaku, aturan presidential thresholds sebesar 20% masih berlaku.

Sementara itu, MK mengabulkan gugatan Partai Idaman, yang dilayangkan oleh Rhoma Irama, soal verifikasi peserta pemilu. MK menganggap proses verifikasi pemilu di Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU No 7/2017 tentang pemilu bersifat diskriminatif. (elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads