"Sebelum kecelakaan tersebut kami mendapat informasi ada pemesanan atau rencana booking kamar sampai dengan satu lantai untuk VIP. Meskipun tidak semuanya bisa didapatkan, ada 3 (kamar) yang didapatkan pada akhirnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Pemesanan kamar disebut Febri dilakukan oleh pengacara Novanto saat itu, Fredrich Yunadi. KPK pun telah memiliki bukti yang cukup atas dugaannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada koordinasi sebelumnya. Diduga FY (Fredrich Yunadi) sudah datang ke rumah sakit untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup bahwa ada dugaan kerja sama untuk menghalang-halangi penyidikan perkara," ujar Febri.
Sebagai informasi, Fredrich sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto. (HSF/dhn)