"Kita gali juga misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan. Kalau benar itu kecelakaan, apakah tepat itu dibawa langsung ke ruang perawatan VIP, misalnya, tidak dibawa lebih dulu ke IGD," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Febri mengatakan KPK mendapatkan informasi bahwa ketika peristiwa kecelakaan itu terjadi, Novanto tak dibawa ke IGD. Alih-alih, Novanto malah dibawa ke ruang rawat inap VIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan sudah ada pengondisian sebelum peristiwa Novanto mengalami kecelakaan. Dari rencana booking 1 lantai, yang didapatkan hanya 3 kamar pada akhirnya.
Sebagai informasi, terkait kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice itu, Fredrich telah berstatus tersangka. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK terhadap Novanto. (HSF/dhn)