"Saya meminta Kabareskrim untuk membuat satgas ini. Mungkin utamanya adalah OTT, misalnya ada yang bayar ke KPU, Bawaslu, ada pejabat yang masih menjabat sebagai pegawai negeri tapi dia sawer sana-sini. Kita selidiki dari mana sumber keuangannya," ujar Tito kepada wartawan di Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Pada pelaksanaan tugas, Satgas Antipolitik Uang akan memilah penanganan kasus. Koordinasi dilakukan dengan KPK terkait penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penanganan kasus dugaan politik uang akan ditangani di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Satgas juga bertugas memastikan pencegahan terjadinya politik uang.
"Kalau money politics sudah jelas bahwa ada di UU Pilkada itu sendiri kita masuknya lewat Sentra Gakkumdu. Kemudian, kalau pelakunya itu dari pegawai negeri nantinya yang menggunakan anggaran pemerintah, itu nanti kita lihat apakah ini bagian dari aparatur pemerintah yang memang domainnya KPK untuk menangani, nanti KPK yang menangani," ujar Ari Dono. (fdn/fdn)