"Termohon tidak melengkapi identitas UU serta tahun dan lembaran negara yang jelas. Sehingga secara formal objek permohonan tidak jelas," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Majelis menganggap Habiburokhman tidak memiliki legal standing sebagai penggugat karena ketidakjelasan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Datangi KPK, Habiburokhman Laporkan LHKPN |
Majelis mengatakan pihaknya pun sudah memberi kesempatan 2 kali perbaikan kepada Habiburokhman, tapi objek gugatan tak dilengkapi juga.
"Sehingga permohonan pemohon tidak jelas objeknya," tambah Arief.
Habiburokhman beserta pengacara dari ACTA mengajukan gugatan ke MK pada tahun lalu. Mereka menggugat Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, Habiburokhman meminta MK membatalkan batas ambang batas presiden sebesar 20-25%. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini