Dianggap Tidak Jelas, Gugatan Habiburokhman Kandas di MK

Dianggap Tidak Jelas, Gugatan Habiburokhman Kandas di MK

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 12:21 WIB
Habiburokhman (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal ambang batas calon presiden kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kandas karena majelis menganggap gugatan Habiburokhman tidak jelas.

"Termohon tidak melengkapi identitas UU serta tahun dan lembaran negara yang jelas. Sehingga secara formal objek permohonan tidak jelas," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Majelis menganggap Habiburokhman tidak memiliki legal standing sebagai penggugat karena ketidakjelasan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan a quo harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan," ujarnya.




Majelis mengatakan pihaknya pun sudah memberi kesempatan 2 kali perbaikan kepada Habiburokhman, tapi objek gugatan tak dilengkapi juga.

"Sehingga permohonan pemohon tidak jelas objeknya," tambah Arief.

Habiburokhman beserta pengacara dari ACTA mengajukan gugatan ke MK pada tahun lalu. Mereka menggugat Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, Habiburokhman meminta MK membatalkan batas ambang batas presiden sebesar 20-25%. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads