PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.
Sementara sebelumnya dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Dengan kenaikan itu, ada peningkatan sebesar Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.
Berikut ini isi PP tersebut:
(ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini