Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat

Pemerintah Terbitkan PP Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 11 Jan 2018 11:00 WIB
Ilustrasi Dana Parpol (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Kenaikan Dana Parpol. PP tersebut menyetujui tentang kenaikan dana parpol menjadi Rp 1.000 per perolehan suara di pemilu.

PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Januari 2018 lalu diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.


Sementara sebelumnya dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR Rp 108, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp 1.500 per suara sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PP tersebut, kenaikan dana parpol itu diberikan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol.


Saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Dengan kenaikan itu, ada peningkatan sebesar Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahun.

Berikut ini isi PP tersebut:

(ams/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads