"Jadi belum ada perdanya sudah keluar HGB. Belum ada perdanya, perda zonasinya belum ada. Ini tata urutannya nggak betul," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies sudah meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menghentikan proses pemberian HGB untuk Pulau C, D, dan G, yang merupakan hasil reklamasi. Permintaan tersebut disampaikan Anies melalui surat bernomor 2373/-1.794.2, yang diteken pada 29 Desember 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah banyak melakukan kajian soal ini. Memang saya tidak banyak berbicara. Yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah, dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid. Jadi semua pertimbangan legal itu ada di dalam setiap langkah kita, termasuk ketika kita memutuskan untuk mengirimkan surat kepada Kepala BPN," papar Anies.
Anies menuturkan sertifikat HGB semestinya baru bisa diterbitkan setelah perda zonasi disahkan. Karena itu, melalui surat kepada Kepala BPN, Anies meminta BPN menarik kembali HGB yang sudah diterbitkan dan menghentikan proses penerbitannya.
"Jadi kenapa kok semuanya? Karena ada (HGB) yang sudah keluar, ada yang belum. Jadi proses itu yang kita tahan. Karena kita akan melakukan penyusunan perda zonasinya dulu dan urutannya yang betul adalah harus ada perda zonasinya dulu. Baru kemudian kita mengatur soal lahannya dipakai untuk apa," terang Anies. (zak/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini