"Itu nanti hakim yang akan menentukan dia direhab atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Argo mengatakan, sebelum diputuskan untuk rehabilitasi, harus dilakukan assessment terlebih dahulu. Assessment itu biasanya dilakukan paling lama seminggu setelah penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, Argo memastikan Jennifer sudah tidak bisa di-assessment lagi. Jennifer akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan di kepolisian selesai.
"Kalau sudah ke pengadilan, keputusannya nanti tergantung hakim," tutur Argo.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. Suwondo mengatakan, Jennifer saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kalau masalah rehabilitasi ya itu tergantung keputusan hakim nantinya, apakah mau direhab atau tidak. Nanti hakim juga yang menunjuk tempat rehabilitasinya di mana, kalau keputusannya direhabilitasi," ujar Suwondo.
(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini