"Kan ada itu (pendamping). Dia megang satu kecamatan kan begitu, pembayaran gaji Rp 3,6 juta," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Irwandi menuturkan warga Jakarta bisa mengajukan diri langsung ke Dinas UMKM jika berminat menjadi pendamping peserta OK OCE. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah syarat di antaranya tingkat pendidikan minimal D3. Calon pendamping harus menyertakan lamaran dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
"Kriterianya minimal D3, kelakuan baik, seperti biasa, KTP DKI. Pendamping itu bukan orang pintar, hanya menjaring peserta, memonitor. Misalnya panggilan si anu kita mau pelatihan lagi," terang Irwandi.
Baca Juga: Minimarket OK OCE, Berani Lebih Murah dari Toko Sebelah
Irwandi menegaskan pendamping bukan orang yang memberikan pelatihan kepada peserta OK OCE. Tugas pendamping hanya memonitor para peserta.
"Bukan yang ngajar, beda. Dia ini, 'Oh di sana ada 30 orang peserta. Rumahnya di mana, alamatnya di sini. Eh panggil, besok pelatihan,'" papar Irwandi. (zak/hri)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 