Pendamping Peserta OK OCE di Tiap Kecamatan Digaji Rp 3,6 Juta

Pendamping Peserta OK OCE di Tiap Kecamatan Digaji Rp 3,6 Juta

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 17:14 WIB
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi. (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta menempatkan empat pendamping peserta OK OCE yang ada di tiap kecamatan. Setiap bulan para pendamping peserta OK OCE menerima gaji Rp 3,6 juta.

"Kan ada itu (pendamping). Dia megang satu kecamatan kan begitu, pembayaran gaji Rp 3,6 juta," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Irwandi menuturkan warga Jakarta bisa mengajukan diri langsung ke Dinas UMKM jika berminat menjadi pendamping peserta OK OCE. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sejumlah syarat di antaranya tingkat pendidikan minimal D3. Calon pendamping harus menyertakan lamaran dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Kriterianya minimal D3, kelakuan baik, seperti biasa, KTP DKI. Pendamping itu bukan orang pintar, hanya menjaring peserta, memonitor. Misalnya panggilan si anu kita mau pelatihan lagi," terang Irwandi.

Baca Juga: Minimarket OK OCE, Berani Lebih Murah dari Toko Sebelah

Irwandi menegaskan pendamping bukan orang yang memberikan pelatihan kepada peserta OK OCE. Tugas pendamping hanya memonitor para peserta.

"Bukan yang ngajar, beda. Dia ini, 'Oh di sana ada 30 orang peserta. Rumahnya di mana, alamatnya di sini. Eh panggil, besok pelatihan,'" papar Irwandi. (zak/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads