Pergub Larangan Motor Dicabut MA, Sandi: Kami Sudah Siapkan Revisi

Pergub Larangan Motor Dicabut MA, Sandi: Kami Sudah Siapkan Revisi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jan 2018 09:40 WIB
Sandiaga Uno (Foto: Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal larangan melintas bagi sepeda motor di kawasan tertentu. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut pihaknya sudah menyiapkan revisi Pergub terkait putusan MA tersebut.

"Ya tentunya kita negara hukum. Kami sudah mengantisipasi dan memprediksi dan sebelumnya kami sudah menyiapkan revisi Pergub. Lagi menunggu kajian dari Kepala Dinas Bina Marga untuk desain akhir dari trotoar di Jalan MH Thamrin," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Sandi menyebut putusan MA keluar lebih cepat dibanding hasil kajian dari Dinas Bina Marga. Menurut Sandi, ada sekitar 400 ribu pelaku UMKM yang terdampak pelarangan melintas sepeda motor selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]


"Ada sekitar 400 ribu usaha kecil, usaha mikro di Jakarta terdampak sebuah kebijakan yang tidak menghadirkan rasa keadilan di DKI," ucapnya.

Terkait motor yang bisa kembali melintas di Jalan MH Thamrin, Sandi menyebut Pemprov DKI akan bekoordinasi dengan Kepolisian. Tujuannya agar tidak terjadi kesemrawutan di Jakarta.

"Kita bisa pastikan dengan keputusan Mahkamah Agung, motor akan kembali ke MH Thamrin. Tentunya dengan koordinasi pihak berwajib, kepolisian, aparat dan dinas terkait, instasi pemerintahan terkait. Sehingga nanti akan terjadi situasi yang tetap terkoordinir dengan baik dan tidak menimbulkan kemacetan baru, kesemrawuran baru," ucap Sandi.

MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan pergub yang membatasi lalu lintas sepeda motor itu.


Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin itu menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).
(HSF/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads