Baca juga: Ini Acep, Pemijat yang Bunuh Arsitek Feri |
"Jadi kemarin saya sempat wawancara untuk tersangka kemarin, bahwa yang bersangkutan sudah membuka semua. Tapi kami akan cek kembali ya. Kenapa hanya diberi, ditanya untuk meminta bantuan, kontak rumah tapi korban ini menyatakan kamu minta terus, terus marah. Ini tidak hanya seperti itu. Kami masih gali. Apakah ada penyebab lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta, pada Senin 8 Januari 2018.
Menurut Argo, keterangan Acep terus didalami polisi. "Karena kemarin sempat saya tanya. Masalah memijit sudah 15 kali selama dua bulan itu dan ada beberapa bagian artinya bahwa kemarin itu apakah ada bagian sensitif untuk dipijit, masih kami dalami. Apakah ada motif lain," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Arsitek Feri (ist) |
Acep akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri usai membunuh Feri. Dia ditangkap di di perkebunan di Kampung Bojong, Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 6 Januari 2018 sekitar pukul 00.30 WIB.
Acep menceritakan pembunuhan sadis ini berawal saat Acep merasa tersinggung saat meminjam uang ke Feri. "Korban menyampaikan 'kamu ini datang kalau butuh duit aja', kemudian korban juga--menurut tersangka--menyampaikan 'ya sudah ibu kamu saja tinggal di sini'," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/1/2018).
Barang bukti pembunuhan arsitek Feri. Foto: Mei Amelia/detikcom |
Mendengar itu, Acep menjadi gelap mata. Ketika Feri sedang tertidur, Acep mengambil gunting dan menusukannya ke leher kanan Feri. Feri melawan sehingga Acep memukul kepalanya dengan menggunakan patung kayu. Feri lalu tak sadarkan diri hingga akhirnya tewas. Acep kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah neneknya di Bogor.
Pada 3 Januari 2018, jasad Feri ditemukan oleh tetangganya. Feri ditemukan telah membusuk. Korban diperkirakan telah tewas 10 hari sebelum jasadnya ditemukan.
Polisi lalu melakukan olah TKP dan menemukan gunting bekas menusuk Feri. Jejak-jejak Acep kemudian diburu oleh tim gabungan dari Polda Metro dan Polresta Depok. Acep kini sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.












































Foto: Arsitek Feri (ist)
Barang bukti pembunuhan arsitek Feri. Foto: Mei Amelia/detikcom