"Saya rasa tidak sulit polisi lewat bagian cyber crime, nama-nama juga sudah ada. Jadi harus segera ditangkap," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada detikcom, Minggu (7/1/2017).
Arist mengatakan, polisi bisa menetapkan tersangka kepada produser, sutradara, perekam, pengedar dan pemeran wanita. Menurut Aris, semua pelaku harus dikenakan UU Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang wanita tetap bisa dijadikan tersangka karena dalam UU Perlindungan Anak, orang dewas yang berbuat cabul kepada anak bisa dikenakan pidana. Karena dia dewasa dan sadar melakukannya," ucapnya.
Sedangkan untuk anak-anak, Aries menegaskan mereka hanyalah korban dari perdagangan manusia. Aris yakin anak-anak tak berdosa itu dijebak oleh pembuat film.
"Untuk anak-anak mereka itu korban dan mereka harus dilindungi karena mereka itu dijebak sindikat perdagangan manusia," ujarnya.
(fai/rvk)