"Saya pikir itu (hukuman kebiri terhadap Babeh) ide bagus," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (6/1/2018).
Dia menambahkan, penerapan hukuman kebiri tersebut sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Penerapan hukuman kebiri, menurutnya, akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi mengatakan bisa saja Babeh dikenai hukuman kebiri kimia. Polisi akan mempelajari rencana penerapan hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi.
"Hukuman tambah iya, kalau perlu kebiri kimia," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Arif.
WS alias Babeh ditangkap karena menyodomi puluhan anak di Kabupaten Tangerang dengan iming-iming punya ajian semar mesem. Ajian ini dikenal sebagai mantra untuk memikat lawan jenis. Korban Babeh adalah bocah berusia 10-15 tahun. Babeh pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ibh/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini