"Ya, tersangka melakukan itu selalu di gubuknya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2018).
![]() |
Sabilul menyebut awalnya gubuk Babeh berlokasi di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Gubuk tersebut sering didatangi anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, tersangka pindah dan membangun gubuk di Desa Sukamanah pada Oktober 2017. Di lokasi itu, dia kembali menyodomi anak-anak.
"Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubuk yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa," ungkap Sabilul.
![]() |
Diberitakan sebelumnya, Babeh menyodomi 25 anak sejak April hingga Oktober 2017. Kepada korban, Babeh mengaku punya ajian semar mesem.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek, 1 celana pendek berwarna biru-ungu, dan telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (abw/idh)