"Tidak ada (perpanjangan waktu). Kita tidak bisa melakukan perpanjangan dan mengubah peraturan KPU hanya untuk satu daerah," ujar Ilham di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Ilham mengatakan pemeriksaan kesehatan pasangan calon harus dilakukan di rumah sakit tipe A. Bila tidak terdapat rumah sakit tipe A, dapat melakukan pemeriksaan di rumah sakit tipe B di tingkat provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang di Jawa Barat hanya ada satu rumah sakit A, sementara dalam aturan kita yang (rumah sakit) tipe B juga nggak punya di Jawa Barat," kata Ilham.
Ia mengatakan jika rumah sakit tipe A dan tipe B yang ada kurang, Jawa Barat dapat direkomendasikan untuk melakukan pemeriksaan di provinsi lain.
"Jika kondisi demikian, bisa direkomendasi di provinsi lain," ujar Ilham.
Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan akan mengajukan permohonan ke KPU guna menambah waktu cek kesehatan pasangan calon. Ia mengungkapkan, ada satu kendala yang dihadapi KPU Jabar. (nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini