KPU Jabar Ajukan Tambahan Waktu Cek Kesehatan Paslon

Pilkada Serentak 2018

KPU Jabar Ajukan Tambahan Waktu Cek Kesehatan Paslon

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 03 Jan 2018 17:13 WIB
Foto: Ilustrasi Pilgub Jabar. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Bandung - KPU Jabar akan mengajukan permohonan ke KPU RI untuk menambah waktu cek kesehatan pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 16 kabupaten/kota dan Pilgub Jabar 2018. Semula jadwalnya 8-15 Januari menjadi 8-18 Januari 2018.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengungkapkan dalam Pilgub dan Pilkada serentak tahun ini ada beberapa aturan baru yang dikeluarkan KPU RI. Contohnya saja terkait rumah sakit yang memeriksa kesehatan paslon.

Awalnya cek kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan lengkap. Kini proses pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan di rumah sakit negeri tipe A. Di Jabar hanya ada satu rumah sakit negeri tipe A yaitu Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kabupaten/kota enggak ada. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 231, apabila di kabupaten kota tidak ada rumah sakit tipe A, pemeriksaan kesehatan harus di rumah sakit tingkat provinsi," ucap Yayat, saat ditemui di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (3/1/2018).

Yayat menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan paslon di 16 Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 kemungkinan akan dipusatkan di RSHS Bandung. Jadwalnya pada 8-15 Januari.

Namun ada satu kendala yang dihadapi KPU Jabar. Sebab, menurut Yayat, RSHS tidak sanggup melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh paslon bila asumsinya ada empat pasangan di setiap daerah.

"Kemarin saya konsultasi dengan Dirut RSHS. Kesimpulannya RSHS tidak sanggup melaksanakan pemeriksaan kesehatan di 16 Pilkada dan Pilgub dengan asumsi ada empat pasangan calon," ucapnya.

RSHS Bandung, menurut Yayat, hanya sanggup memeriksa 20 atau lima paslon setiap harinya. Hal itu tentu bisa menjadi masalah, terlebih lagi jadwal pemeriksaan kesehatan waktunya relatif singkat.

"Makanya saya mengirim surat ke KPU RI untuk perpanjangan masa pemeriksaan. Dari 8-15 Januari menjadi sampai 18 Januari," ujarnya.

Yayat berharap KPU RI bisa mengabulkan permohonannya tersebut. "Mudah-mudahan KPU RI bisa mengakomodir permohonan dari KPU Jabar," kata Yayat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads