Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengungkapkan dalam Pilgub dan Pilkada serentak tahun ini ada beberapa aturan baru yang dikeluarkan KPU RI. Contohnya saja terkait rumah sakit yang memeriksa kesehatan paslon.
Awalnya cek kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit yang memiliki fasilitas dan peralatan lengkap. Kini proses pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan di rumah sakit negeri tipe A. Di Jabar hanya ada satu rumah sakit negeri tipe A yaitu Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat menjelaskan proses pemeriksaan kesehatan paslon di 16 Pilkada Serentak dan Pilgub Jabar 2018 kemungkinan akan dipusatkan di RSHS Bandung. Jadwalnya pada 8-15 Januari.
Namun ada satu kendala yang dihadapi KPU Jabar. Sebab, menurut Yayat, RSHS tidak sanggup melakukan pemeriksaan kesehatan seluruh paslon bila asumsinya ada empat pasangan di setiap daerah.
"Kemarin saya konsultasi dengan Dirut RSHS. Kesimpulannya RSHS tidak sanggup melaksanakan pemeriksaan kesehatan di 16 Pilkada dan Pilgub dengan asumsi ada empat pasangan calon," ucapnya.
RSHS Bandung, menurut Yayat, hanya sanggup memeriksa 20 atau lima paslon setiap harinya. Hal itu tentu bisa menjadi masalah, terlebih lagi jadwal pemeriksaan kesehatan waktunya relatif singkat.
"Makanya saya mengirim surat ke KPU RI untuk perpanjangan masa pemeriksaan. Dari 8-15 Januari menjadi sampai 18 Januari," ujarnya.
Yayat berharap KPU RI bisa mengabulkan permohonannya tersebut. "Mudah-mudahan KPU RI bisa mengakomodir permohonan dari KPU Jabar," kata Yayat. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini