"Akan ada efektif mulai tanggal 8 besok kami memberlakukan perubahan tentang barang bawaan penumpang KRL. Kita selama ini ada aturan tentang bagasi. Dengan adanya KA bandara untuk koper khususnya kami bolehkan ukuran yang lebih besar boleh naik KRL," kata Dirut PT KCI Muhammad Nurul Fadhila, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Kamis (4/1/2018).
Ia mengatakan penumpang dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta yang sebelumnya menggunakan KRL Commuter Line terlebih dulu kini bisa membawa koper dengan ukuran lebih besar. Para pengguna jasa diizinkan membawa koper mulai dari ukuran kabin yakni 18 inci, 19 inci, 20 inci hingga ukuran super besar 48 cm x 74 cm x 29 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan khawatir bagi pengguna KRL tetap diperbolehkan membawa barang yang bisa dijinjing atau diletakkan pada rak bagasi dengan ukuran maksimum 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Sementara itu jumlah total barang bawaan yang diperbolehkan untuk setiap pengguna hanya sebanyak dua barang. Yakni dua barang ukuran hingga maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm dan dua koper ukuran hingga maksimal 48 cm x 74 cm x 29 cm.
"Jadi penumpang yang mau naik KRL bandara yang awalnya naik KRL dulu, maka ukuran bagasi tas atau koper yang dibawa sudah kami sesuaikan dengan standar pesawat terbang," ujarnya.
Ia menyebut hanya koper dengan ukuran standar penerbangan yang diperbolehkan masuk. Sedangkan barang lainnya seperti papan selancar atau yang berukuran sama dengan aturan itu dilarang. Sementara itu koper yang dibawa penumpang tidak akan dikenakan biaya atau pun ditimbang.
"Saya tekankan koper karena biasanya ada barang yang dibungkus sebesar koper nah itu tidak boleh. Jadi tidak melihat dimensi loh ya nanti ada apa dibungkus mirip koper. Di luar ukuran itu mohon maaf tidak bisa naik termasuk jika ada papan selancar kami tidak akan izinkan. Gratis kita tidak ditimbang," ujarnya. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini