"Dalam beberapa hari ini, sejumlah saksi di kasus Jambi kita periksa. Anggota DPR dan pihak Pemprov," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Kamis (4/1/2018).
"Besok juga dijadwalkan Gubernur (Zumi Zola) akan diperiksa," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pemeriksaan hari ini, ada Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar yang telah memenuhi panggilan KPK. Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Di ruang tunggu KPK, Fachrori langsung menyapa Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tadjuddin Hasan, yang juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Keduanya tampak berbincang sebelum akhirnya Fachrori naik ke ruang penyidikan lebih dulu.
Selain kedua orang itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Perwakilan Amidy serta PNS/Kasubbag Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Jambi, Ryan, untuk tersangka yang sama.
Sementara itu, seorang tersangka juga akan diperiksa hari ini, yaitu pelaksana tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Keterangannya akan diminta untuk menggali keterlibatan tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini