"Saya, yang setahu saya adalah perintahnya itu lakukan sesuai dengan prosedur. Kan sudah ada ya statement dari sekda mengatakan tidak ada terlibat, saya juga (tidak) terlibat dan yang tersangka di sana," kata Zumi Zola saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/12/2017).
Zumi mengatakan yang dilakukan dalam penyusunan Rancangan APBD tersebut salah satunya untuk memfasilitasi pokok pikiran yang disuarakan oleh DPRD Jambi. Zumi menegaskan tidak memasukkan pokok pikiran tersebut jika tidak sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi juga mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan perangkat daerah Pemprov Jambi setelah adanya kasus suap ini. Dia memastikan roda pemerintahan Pemprov Jambi harus tetap berjalan, meski ada pejabatnya yang ditangkap KPK.
"Saya sudah lakukan rapat koordinasi. Pertama begini, ketika pejabat yang terkait sudah dinyatakan tersangka oleh KPK tentu saya sebagai gubernur harus pastikan roda pemerintahan tidak terganggu. Kalau sekda ya saya koordinasikan dengan kementerian. Kemarin kan sudah dilantik sekda definitif, Sabtu lalu. Lalu pejabat lainnya sudah diangkat untuk sementara," ujarnya.
Untuk mengisi jabatan yang kosong, dia juga mengatakan akan melakukan lelang jabatan.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018. (jor/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini