"Ada masih ribuan jumlahnya sekitar 407 ribu sekian tanah di Madiun Kabupaten belum memiliki sertifikat. Semua masih berbentuk petok, juga hanya SPPT pembayaran pajak itu. Dan itu sangat rawan pemalsuan," jelas Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun Budi Martono kepada detikcom di kantornya Jalan Soekarno Hatta, Kamis (4/1/2018).
Agar semua bisa bersertifikat, kata Budi, pihaknya telah menugaskan tim satgas mafia tanah untuk mendata segera disertifikatkan. Hal ini terkait tuntutan program pemerintahan Presiden Jokowi menyusun proyek Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
"Kita akan percepat waktu sehingga semua bisa dibuatkan sertifikat. Misal hanya punya petok hanya SPPT PBB. Bisa diproses untuk dilakukan PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap. Secara sistimatik semua data di desa ditetapkan, sehingga saling tahu data yang masuk. Saat ini masih baru terdata di blok PBB," tegas Budi.
Budi menambahkan untuk satgas mafia tanah pihak BPN telah melibatkan Polres Madiun berjumlah 178 petugas. Dari data BPN saat ini tanah yang sudah bersertifikat berjumlah 237.591 tersebar di 198 desa 15 Kecamatan.
"Satgas khusus pencegahan mafia tanah kita berjumlah 178 petugas tersebar di 198 desa dan 15 kecamatan disiapkan Polres Madiun. Selain satgas dari Babinkamtibmas tiap polsek nantinya juga akan dibantu oleh tim babinsa Kodim 0803 Madiun serta seluruh perangkat desa," pungkas Budi. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini