"Nanti kita akan dalami lagi, kalau memang ada buktinya pastikan kriminalisasi. Prosedur memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Rupatama, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
"Nanti kita lihat kalau terbukti kita proses lanjut, kalau nggak, ya nggak," sambung Setyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, Hinca menyebut, Syaharie beberapa kali dipanggil parpol tertentu sebelum dikasuskan. PD menyebut kriminalisasi itu dilakukan elemen negara terhadap Syaharie Jaang, lantaran menolak ajakan duet dari Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin. PD juga mengatakan sudah mengantongi cukup bukti terkait kasus ini.
"Syaharie Jaang dipanggil parpol tertentu delapan kali, diminta wakilnya Kapolda Kaltim sekarang, Bapak Safaruddin, padahal wakilnya sudah ada. Tentu etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau (Syaharie) tidak (mau berpasangan dengan Safaruddin), akan ada kasus hukum diangkat," jelas Hinca, di markas partainya, Jl Proklamasi 41, Menteng, Jakpus, Rabu (3/1) kemarin. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini