Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Sengketa Lahan SDN Kranggan I

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Sengketa Lahan SDN Kranggan I

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 02 Jan 2018 17:27 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sengketa lahan SDN Kranggan I di Kota Mojokerto berujung penyegelan ahli waris, yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut. Kasus ini ditangani Polresta Mojokerto lantaran diduga ada pemalsuan dokumen jual-beli. Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan salah satu ahli waris Suastini, PNS di Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Oktober 2016.

Ahli waris dari almarhum Sareh Sujono itu mengklaim tanah 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan I sebagai milik mereka. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat Petok D. Tanah sengketa itu hanya sebagian dari area SDN Kranggan I yang seluruhnya berukuran 27x100 meter persegi.

"Kami tetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW," kata Puji kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Selasa (2/1/2018).

R merupakan seorang pengusaha di Kota Mojokerto, AS sendiri mantan Camat Prajurit Kulon, sedangkan WW merupakan PNS yang saat kasus ini terjadi bertugas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto.

"Mereka kami kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," terangnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Puji, berkas penyidikan perkara ini akan dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto. Hanya saja sampai saat ini ketiga tersangka tak ditahan.

"Tak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujarnya.

SDN Kranggan I dulunya berada di Jalan Majapahit No 375, tepatnya di selatan Karaoke Eternity atau di depan Maja Indah Plaza (MIP). Tahun 1990 silam, Pemkot Mojokerto melakukan tukar guling lantaran lahan SDN Kranggan I dibeli oleh R untuk tempat bisnis.

Sebagai gantinya, pemerintah diberi lahan di Jalan Pekayon 1 No 39, Kelurahan/Kecamatan Kranggan yang sampai saat ini di atasnya berdiri SDN Kranggan I. Namun, diduga terjadi manipulasi dalam jual-beli yang dilakukan R. Sehingga ahli waris almarhum Sareh Sujono tak merasa pernah menjual lahan 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan I.

Merasa haknya direbut, selain melaporkan kasus ini ke Polresta Mojokerto, ahli waris juga menyegel pintu gerbang SDN Kranggan I. Akibatnya, baik guru maupun 248 pelajar tak bisa masuk ke sekolah. Kegiatan belajar mengajar di hari pertama setelah libur panjang pun diliburkan. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.