"Semua aturan akan kita tegakkan," ucap Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya malah rapim tanggal 2 (Januari). Rapim kita tanggal 2 pagi," kata Anies.
Sebelumnya, Asman Abnur menegaskan 2 Januari 2018 bukanlah hari libur bersama. Jika ada pegawai negeri sipil yang tidak masuk pada hari tersebut, harus diberi sanksi tegas.
"Tanggal 2 Januari itu bukan libur bersama. Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada tiga menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu. Nah, tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," kata Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). (fdu/idh)