Sandi akan Sidak untuk Pastikan PNS Masuk di 2 Januari

Sandi akan Sidak untuk Pastikan PNS Masuk di 2 Januari

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 29 Des 2017 10:07 WIB
Foto: Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno. (Tsarina Maharani-detikcom)
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menegaskan 2 Januari 2018 bukan tanggal merah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan kehadiran pegawai.

"Tegas kita mereka harus ada di sini (kantor). Tanggal 2 saya akan datang, saya cek saya dateng nanti ke tempat mereka," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).


Sandiaga mengatakan cuti yang diterima pegawainya sudah lebih dari cukup. Dia berjanji akan memberi sanksi pada pegawai yang membolos pada hari tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah kebanyakan cuti, sanksi sesuai ketentuan," sebutnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Asman Abnur menegaskan 2 Januari 2018 bukanlah hari libur bersama. Jika ada pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari tersebut, harus diberi sanksi tegas.

"Tanggal 2 Januari itu bukan libur bersama. Tetap masuk seperti biasa, karena kan SKB untuk hari libur bersama, hari libur nasional itu ada 3 menteri ya. Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN-RB. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) hanya libur, tanggal 31 (Desember 2017) karena kebetulan hari Minggu, nah tanggal 2 (Januari 2018) harus masuk kerja," kata Asman di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Kamis (28/12). (fdu/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads