"Kembali pada masalah keadilan. Hakim itu memutus demi keadilan, makanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Hatta di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Ia kemudian mengambil contoh putusan PK yang mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 menjadi 7 tahun. Ia meyakini putusan dibuat berdasarkan pertimbangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan tak bisa mengintervensi putusan hakim yang mengadili suatu perkara. Menurutnya, hakim tidak boleh berpihak pada siapa pun yang sedang beperkara di pengadilan.
"Jadi saya, MA, sebagai lembaga pengadilan, tidak bisa mencampuri hal seperti itu karena konstitusi kita menjamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijamin tentang independensi hakim. Hakim tidak boleh berpihak, tetapi harus selalu objektif dan selalu melihat fakta hukumnya dan ditimbang-timbang sesuai kejatuhan pidananya," jelas Hatta.
Ia pun mengaku tak ada putusan yang kontroversi bagi hakim. Semua putusan, menurutnya, sudah berdasarkan pertimbangan yang adil oleh hakim berdasarkan bukti.
"Kalau menurut hakim tidak ada kontroversi. Kalau memang harusnya begitu, ya tidak kontroversi," ucapnya. (HSF/rvk)