Banyak Vonis Koruptor Disunat di PK, Ketua MA: Independensi Hakim

Banyak Vonis Koruptor Disunat di PK, Ketua MA: Independensi Hakim

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 28 Des 2017 15:11 WIB
Refleksi akhir tahun di MA (Haris/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tak mempermasalahkan jika Indonesia Corruption Watch menganggap peninjauan kembali dijadikan cara agar koruptor bisa bebas. Menurutnya, semua putusan sudah dibuat berdasarkan keadilan.

"Kembali pada masalah keadilan. Hakim itu memutus demi keadilan, makanya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Hatta di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Ia kemudian mengambil contoh putusan PK yang mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 menjadi 7 tahun. Ia meyakini putusan dibuat berdasarkan pertimbangan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak sorotan dari masyarakat, kok dikurangkan dari kasasi misalnya Kaligis di tingkat pertama kalau nggak salah 4 tahun lebih. Kemudian di tingkat banding naik 7 tahun. Kemudian pada tingkat kasasi 10 tahun, kemudian dalam PK diturunkan lagi 7 tahun. Ini semua dan ada beberapa contoh seorang hakim itu harus selalu dijiwai kecermatan untuk bisa menimbang-nimbang antara kesalahan, kadar kesalahannya, dengan pidana yang akan dijatuhkan. Dan dalam lingkup itu adalah independensi hakim," ujar Hatta.




Ia juga menegaskan tak bisa mengintervensi putusan hakim yang mengadili suatu perkara. Menurutnya, hakim tidak boleh berpihak pada siapa pun yang sedang beperkara di pengadilan.

"Jadi saya, MA, sebagai lembaga pengadilan, tidak bisa mencampuri hal seperti itu karena konstitusi kita menjamin dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sudah dijamin tentang independensi hakim. Hakim tidak boleh berpihak, tetapi harus selalu objektif dan selalu melihat fakta hukumnya dan ditimbang-timbang sesuai kejatuhan pidananya," jelas Hatta.

Ia pun mengaku tak ada putusan yang kontroversi bagi hakim. Semua putusan, menurutnya, sudah berdasarkan pertimbangan yang adil oleh hakim berdasarkan bukti.

"Kalau menurut hakim tidak ada kontroversi. Kalau memang harusnya begitu, ya tidak kontroversi," ucapnya. (HSF/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads