![]() |
"Koruptor zaman now mengunakan segala cara untuk mengurangi hukuman (penjara), selain mencoba lewat remisi dan pembebasan bersyarat, koruptor juga mencoba peruntungan melalui upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan, Minggu (24/12/2017).
Selain OC Kaligis, ICW memberikan contoh Rusli Zainal. Mantan Gubernur Riau divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi tapi di tingkat PK disunay menjadi 10 tahun penjara. Demikian juga dengan Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR itu awalnya divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Tapi divonis PK menjadi 10 tahun penjara.
"Cahyadi Kumala alias Swie Teng, bos Sentul City, vonis Kasasi 5 tahun, vonis Peninjauan Kembali 2,5 tahun," ujar Emerson.
Koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasanEmerson Yuntho |
Atas hal itu, ICW mempertanyakan komitmen MA dalam memberantas korupsi. Di mana korupsi sangat merugikan rakyat, dan menjadi bagian dari kejahatan luar biasa. Apalagi, puluhan terpidana korupsi bebas di tingkat PK.
![]() |
"Tidak saja berharap pengurangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan. Dalam catatan ICW sejak 10 tahun terakhir sudah ada 85 terpidana korupsi yang dbebaskan di tingkat Peninjauan Kembali," pungkas Econ, demikian ia biasa disapa. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini