ICW Anggap PK di MA Jalan Koruptor Menuju Kebebasan

ICW Anggap PK di MA Jalan Koruptor Menuju Kebebasan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 24 Des 2017 09:52 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terpidana korupsi OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). ICW mengecam putusan MA itu. Bahkan menurut catatan ICW, PK acapkali menjadi jalan koruptor menuju kebebasan.
ICW Anggap PK di MA Jalan Koruptor Menuju Kebebasan

"Koruptor zaman now mengunakan segala cara untuk mengurangi hukuman (penjara), selain mencoba lewat remisi dan pembebasan bersyarat, koruptor juga mencoba peruntungan melalui upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)," kata penggiat ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan, Minggu (24/12/2017).


Selain OC Kaligis, ICW memberikan contoh Rusli Zainal. Mantan Gubernur Riau divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi tapi di tingkat PK disunay menjadi 10 tahun penjara. Demikian juga dengan Angelina Sondakh. Mantan anggota DPR itu awalnya divonis 12 tahun penjara di tingkat kasasi. Tapi divonis PK menjadi 10 tahun penjara.

"Cahyadi Kumala alias Swie Teng, bos Sentul City, vonis Kasasi 5 tahun, vonis Peninjauan Kembali 2,5 tahun," ujar Emerson.
Koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasanEmerson Yuntho


Atas hal itu, ICW mempertanyakan komitmen MA dalam memberantas korupsi. Di mana korupsi sangat merugikan rakyat, dan menjadi bagian dari kejahatan luar biasa. Apalagi, puluhan terpidana korupsi bebas di tingkat PK.
ICW Anggap PK di MA Jalan Koruptor Menuju Kebebasan

"Tidak saja berharap pengurangan hukuman, koruptor juga berupaya menjadikan peninjauan kembali sebagai jalan menunju kebebasan. Dalam catatan ICW sejak 10 tahun terakhir sudah ada 85 terpidana korupsi yang dbebaskan di tingkat Peninjauan Kembali," pungkas Econ, demikian ia biasa disapa. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads