"Putusan sela tanggal 4 Januari, ya," ujar ketua majelis hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Setelah itu, hakim mengabulkan permohonan Novanto untuk mengecek kesehatan. Selain itu, hakim mengabulkan izin besuk Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menanggapi eksepsi tim pengacara Novanto. Menurut jaksa KPK, eksepsi itu patut dikesampingkan hakim.
(dhn/dhn)











































