"Bahwa dalam perkara a quo, penuntut umum telah menerima berkas perkara dari penyidik pada 22 November 2017 yang merupakan hasil penyidikan pada 31 Oktober 2017. Dalam berkas tersebut hanya memuat satu uraian tindak pidana dan juga hanya memuat satu tersangka yaitu Setya Novanto," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
"Apakah relevan dianggap splitsing? Tentu dengan kondisi tersebut, kuasa hukum telah keliru memaknai Pasal 142 KUHAP," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izinkan kami menyampaikan ilustrasi, ada 2 orang melakukan pencurian di rumah kosong. Pelaku pertama mencuri uang Rp 1 juta di kamar tidur majikan, sedangkan pelaku kedua mencuri perhiasan di kamar tidur pembantu," ujar jaksa.
Pelaku pertama berhasil ditangkap dan diadili, sedangkan pelaku kedua masih kabur. Dalam kondisi seperti ini, penyidik dan penuntut umum tentunya tetap memproses pelaku pertama dengan dakwaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
"Dakwaan jaksa penuntut umum tetap melakukan turut serta bersama-sama melakukan pencurian. Namun untuk pelaku kedua belum diketahui jumlah perhiasan yang dicuri. Setahun kemudian, pelaku kedua ditangkap dan baru diketahui dia mencuri 10 gram emas. Itulah kejadian yang dapat diuraikan. Silakan menjadi bahan renungan penasihat hukum," kata jaksa.
(dhn/fjp)











































