Awalnya, jaksa menyebutkan dalil eksepsi yang menilai bila penyelidikan KPK atas Novanto tidak sah. Dalam eksepsi, tim pengacara Novanto juga sempat menyinggung tentang kemenangan di praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru," ujar jaksa. (dhn/fjp)











































