"Pelaku menyemprotkan air seni ke karpet Masjid Kubah Emas dengan alasan protes sama Tuhan yang tidak memberinya kebahagiaan dan jodoh," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Rabu (27/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga mengaku ada suruhan atau bisikan lewat mimpi harus melakukan itu," imbuh Putu.
Setelah diserahkan ke polisi, Suharmin mengaku melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali sebelumnya. Satu tahun lalu, Suharmin menyiram patung Buddha di vihara di Ancol, Jakarta Utara.
"Dari keterangan pelaku, bahwa perbuatan menyemprotkan dengan air seni tersebut sebelumnya dilakukan di vihara di Ancol, Jakarta Utara," terang Putu di kantornya, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Senin (25/12).
Perbuatan itu dilakukan Suharmin sekitar setahun lalu. Saat itu, dia menyemprotkan air seni ke patung Buddha di vihara tersebut.
"Kemudian sekitar 3 bulan yang lalu, juga dilakukan di gereja di daerah Kedoya, di mana yang disemprot (air seni) adalah patung Yesus," sambung Putu.
Suharmin dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama atas perbuatannya itu. Meski begitu, polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap Suharmin. (idh/fjp)