"Dari keterangan pelaku, bahwa perbuatan menyemprotkan dengan air seni tersebut sebelumnya pernah dilakukan di vihara di Ancol, Jakarta Utara," terang Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom di kantornya, Jl Margonda Raya, Kota Depok, Senin (25/12/2017).
Perbuatan itu dilakukan Suharmin sekitar setahun yang lalu. Saat itu, dia menyemprotkan air seni ke patung Buddha di vihara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharmin ditangkap warga setelah ketahuan menyemprotkan air seni di karpet Masjid Kubah Emas, Jl Raya Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Jumat (22/12) lalu. Suharmin tiba di masjid sekitar pukul 10.00 WIB, lalu duduk bersila menghadap mimbar.
"Setelah itu, yang bersangkutan menyiramkan air seni yang dibawanya menggunakan botol air mineral," sambung Putu.
Ulahnya itu ketahuan marbut masjid, Hanafi, yang langsung menghardiknya. Suharmin lalu diamankan warga dan sempat dipukuli.
Saat ini Suharmin diamankan di Mapolresta Depok. Dia dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap agama.
Video 20Detik: Pria Ini Dibekuk karena Siram Kotoran ke Karpet Masjid Kubah Emas (mei/nvl)