MA Korting 50 Persen Hukuman Bos Sentul City di Kasus Korupsi

MA Korting 50 Persen Hukuman Bos Sentul City di Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 09 Mei 2016 08:56 WIB
Cahyadi Kumala di Pengadilan Tipikor Jakarta (agung/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini juga menyenggol posisi Ketua Muda Pengawasan MA hakim agung Timur Manurung.

Kasus yang ditangani KPK ini bermula saat penyidik antirasuah itu menangkap kurir FX Yohan Yap yang menyuap Bupati Bogor rachmat Yasin. Dari tangkapan ini, KPK lalu menangkap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City Swie Teng. Tujuan suap itu terkait izin pembebasan lahan proyek Sentul City.

Dalam proses penyidikan tersebut, Swie Teng bertemu dengan Timur Manurung dan belakangan Timur diberi sanksi oleh MA karena melanggar kode etik atas pertemuan itu. Timur dicopot dari jabatannya dan menjadi Ketua Kamar Militer, sesuai asal Timur yaitu TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Swie Teng dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Juni 2015. Tak mau banding dan kasasi, Swie Teng langsung mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Amarnya menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi kepada detikcom, Senin (9/5/2016).

Perkara itu mengantongi nomor 1 PK/Pid.Sus/2016 dengan ketua majelis Wakil Ketua MA bidang Yudisial hakim agung Syarifuddin. Duduk sebagai anggota yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diucapkan pada 27 April 2016 lalu.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan," ujar Suhadi.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial hakim agung Syarifuddin (ari/detikcom)
Sebelumnya, Wakil Ketua MA hakim agung Syarifuddin juga menyunat hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads