Polri: Anggota yang Nyagub Harus Mundur Jika Sudah Ditetapkan KPU

Polri: Anggota yang Nyagub Harus Mundur Jika Sudah Ditetapkan KPU

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 22 Des 2017 17:40 WIB
Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Beberapa Perwira Tinggi Polri ada mencalonkan diri di Pilkada 2018 nanti. Para perwira itu harus mengundurkan jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD.

"Pengunduran diri itu tentu batas waktunya pada saat sudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPUD di daerah masing-masing. Begitu ditetapkan sebagai calon maka otomatis itu sudah harus mengundurkan diri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui ada 3 Pati Polri yang ingin mencalonkan diri di Pilgub 2018. Di antaranya Wakalemdiklat Polri Irjen Anton Charliyan. Anton mengaku telah meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk maju dalam Pilgub Jabar 2018.

Selain itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin. Dia dikabarkan telah meminta restu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk maju bertarung di Pilgub Kaltim 2018.



Terakhir ada, Kakor Brimob Polri Irjen Murad Ismail yang diusung PDIP maju sebagai Gubernur Maluku. Murad juga sudah bersedia melepas kariernya di Polri. Murad mengatakan akan mengundurkan diri saat hari pendaftaran dirinya sebagai calon gubernur di KPUD Maluku. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads