"Belum ada (jenderal yang mengajukan pengunduran diri), tapi sudah minta restu dan sudah mengirim surat. Dan proses itu akan terpenuhi mungkin minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Iqbal mengatakan setiap anggota polisi aktif sah-sah saja ikut dalam kontestasi pilkada. Polri tidak bisa melarang keinginan personelnya terjun ke dalam dunia politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap polisi aktif yang akan terjun ke dunia politik. Salah satunya, yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri.
"Ada regulasi di Polri, jelas, pertama menyampaikan bahwa akan ikut dalam kontestan pilkada, membuat surat resmi. Kalau masa dinasnya masih panjang, harus mengundurkan diri," sambung Iqbal.
Iqbal mencontohkan perwira tinggi Polri yang masuk dalam bursa pilkada yang usia pensiunnya masih panjang, seperti Kepala Korps Brimob Irjen Murad Ismail yang diusung Partai NasDem di Pilgub Maluku 2018. Hal itu untuk menjaga netralitas Polri.
"Khusus Kapolda Kaltim kan sudah memasuki usia pensiun Januari nanti. Artinya harus selesai dulu, baru (ikut dalam pilkada), karena Polri netral," ucapnya.
Lebih lanjut mengenai alasan para jenderal yang mengikuti Pilkada 2018, Iqbal belum mengetahuinya. "Belum ada konten ke arah situ. Bisa saja menjawab berbakti kepada masyarakat, khususnya wilayahnya, tetapi nanti kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan," sambung Iqbal. (mei/nvl)