"Menimbang selain terdakwa Andi Narogong dan Setya Novanto, ada pihak lain yang menerima memperoleh kekayaan," kata hakim saat membacakan analisis yuridis putusan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Pihak yang menerima uang disebut hakim mantan Dirjen Dukcapil Irman USD 300 ribu dan USD 200 ribu, mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto USD 30 ribu dan USD 20 ribu. Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni USD 500 ribu, dan anggota DPR Miryam S Haryani menerima USD 1,2 juta untuk para Komisi II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sugiharto memberikan uang USD 400 ribu untuk Markus Nari. Uang tersebut dimaksud untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP," ucap hakim.
Selain itu, hakim menyatakan Ade Komarudin menerima uang USD 100 ribu melalui Drajat Wisnu Setiawan. Uang tersebut bagian Sugiharto yang diterima dari Andi Narogong.
"Ade Komarudin menerima USD 100 ribu dan Jafar Hapsah USD 100 ribu," kata hakim.
Kemudian, menurut hakim, adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, menerima sebuah ruko dan tanah dari PT Sandipala Arthapura dan Tri Sampurno menerima uang Rp 2 juta serta Mahmud Toha Rp 3 juta. Konsorsium dan tim Fatmawati juga menerima jatah proyek e-KTP Rp 480 juta.
"PT LEN terima Rp 3 miliar, PT Lestari Unggul sebagai holding company Sandipala Rp 148 miliar, Perum PNRI Rp 107 miliar, PT Sandipala Rp 145 miliar, manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137,6 miliar, Yulen Direksi PT LEN Rp 2 miliar dan masing-masing direksi PT LEN Rp 1 miliar," kata hakim.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini