Ditahan KPK, Eks Kepala BPPN Syafruddin: Saya Patuhi Aturan

Ditahan KPK, Eks Kepala BPPN Syafruddin: Saya Patuhi Aturan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 16:33 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan KPK. Dia mengaku akan mengikuti prosedur hukum.

"Saya kira saya menjalani. Saya akan patuh dengan semua aturan yang ada," ucap Syafruddin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017) pukul 15.53 WIB.

Lelaki yang menggunakan rompi oranye di atas kemeja birunya ini mengaku sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur, termasuk Surat Keterangan Lunas (SKL) yang ditekennya untuk pengendali saham Bank Dagang Indonesia (BDNI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya jelaskan yang saya kerjakan di BPPN itu sudah sesuai dengan aturan semua. Sudah sesuai dengan yang diaudit BPK dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya. Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan semuanya. Saya hanya mengikuti aturan, dan saya punya acuan," katanya.


Dia kemudian menyerahkan keterangan tertulis soal pembelaannya kepada wartawan. Dia juga menunjukkan buku bersampul kuning bertuliskan 'Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham'.

"Semua sudah mengatakan bisa dilaksanakan. Dan masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan oleh KPK itu sudah saya serahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuanganlah yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar. Bukan saya. Jadi semuanya sudah clear," kata dia.

Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke rutan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Syafruddin ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha kepada wartawan.

Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads