Syafruddin tampak sudah berada di lobi KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB. Lelaki yang mengenakan kemeja biru ini duduk di ruang tunggu.
Empat menit kemudian, dia naik ke ruang penyidikan sambil membawa tas hitam. Syafruddin naik dengan dipandu seorang petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syafruddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan.
Hari ini juga KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus yang sama. Dia adalah Herman Kartadinata alias Robert Bono.
Herman sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 2 November lalu hingga 6 bulan berikutnya. Dia dicegah terkait penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini