Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Andi Narogong

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 21 Des 2017 15:59 WIB
Andi Narogong (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapatkan status justice collaborator (JC) dari majelis hakim. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu dianggap membantu proses penyidikan perkara tersebut.

"Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan keputusan pimpinan KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

"Bahwa terdakwa telah berterus terang dan mengungkap pelaku lain, majelis berpendapat terdakwa sebagai justice collaborator," hakim menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam putusannya, hakim memvonis Andi dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata hakim.

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.


Hakim juga menyatakan Andi Narogong mempunyai hubungan dengan Setya Novanto untuk membahas anggaran proyek e-KTP di DPR. Andi pun pernah bertemu dengan Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta Pusat.

Andi disebut hakim melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads