Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar USD 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita.
"Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara 2 tahun," kata hakim ketua Jhon Halasan Butarbutar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, duit USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diterima Andi Narogong atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.
"Terhadap item yang akan diadakan, digunakan, diarahkan produk tertentu sehingga tidak ada kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan," kata hakim anggota Emilia Djaja Subagja membacakan analisis yuridis putusan.
Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.
Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini