"Jelas imunisasi adalah hak anak yang harus dipenuhi. Pertama, karena anak itu tinggal bersama orang tua, maka orang tualah yang wajib membawa anak untuk mendapat imunisasi," papar Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Baca juga: Siswa Labschool Disuntik Vaksin Difteri |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tanpa partisipasi orang tua, sekolah, tokoh masyarakat, itu menjadi sulit untuk tercapai 80 persen coverage imunisasi ini selesai," ujar Rita.
"Bahwa ketika mereka (orang tua) tidak melakukan vaksinasi ternyata membuat yang lain sakit. Kalau tidak tercapai 80 persen (coverage imunisasi), artinya yang sedikit itu menyebabkan sakitnya sekian banyak orang," sambungnya.
KPAI juga mengimbau pemerintah menyediakan vaksin secara halal. Menurutnya, pemerintah juga harus menyediakan vaksin dengan kualitas yang baik.
"Kualitas vaksin dari sisi kehalalan. Kemudian kualitas vaksin juga harus baik," kata Rita. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini