"Besok, Kamis dan Jumat, rencananya (Rheza dan Dwina) akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendalami posisi dan kepemilikan saham dari Murakabi dan Mondialindo," ujarnya.
Sebelumnya, istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo, turut disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Deisti dan Rheza disebut membeli saham perusahaan yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera, yang ikut dalam konsorsium proyek e-KTP.
"Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo membeli sebagian besar saham PT Mondialindo Graha Perdana, yang merupakan holding dari PT Murakabi Sejahtera. PT Murakabi Sejahtera berkantor di Menara Imperium, Jalan Rasuna Said Kavling 1 Nomor 27, milik terdakwa. Sebelum pelaksanaan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik, PT Murakabi Sejahtera memasukkan 'Jasa Pembuatan' ID card, hologram, specific ribbon dari security printing ke dalam bidang usahanya," kata jaksa KPK pada sidang perdana Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) lalu.
Terkait proses penyidikan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK juga sudah memblokir rekening keluarga Novanto, yakni Deisti, Rheza, dan Dwina. (HSF/rvk)











































