"Sudah kujawab kemarin itu. Pokoknya kita serahkan ke profesional. Aman lah itu," ujar Laoly di kantornya, Rabu (20/12/2017).
Laoly hanya menegaskan seseorang tidak perlu takut bila memang tidak melakukan kesalahan. "Sudah, kalau kita tidak melakukan sesuatu kau harus percaya itu aman," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganjar Pranowo dinyatakan menerima fee USD 520 ribu, Yasonna Laoly USD 84 ribu, Olly Dondokambey dikatakan menerima fee USD 1,2 juta. Namun dalam surat dakwaan Andi Narogong dan dakwaan Setya Novanto nama-nama tersebut dihilangkan secara sengaja," kata pengacara Novanto membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor.
Pihak KPK menegaskan nama-nama yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP tetap ada. Namun KPK melakukan pengelompokan.
"Namun sebagian dikelompokkan. Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima USD 12,8 juta dan Rp 44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (fdn/fjp)











































