"Dukungan tersebut secara formal tidak berpengaruh karena dalam UU 10/2016 pasal 40A disebutkan bahwa parpol yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah adalah Parpol yang memiliki SK Menkumham," ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/12/2017).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan Djan Faridz tidak memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama PPP. Dualisme di PPP memang belum juga selesai. PPP kubu Romi merupakan pihak yang mendapat Surat Keputusan (SK) Menkumham, sementara Djan hingga kini masih memproses posisi ketum PPP di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alas hukum apapun bagi DF (Djan Faridz) untuk bicara atas nama PPP. Putusan PK 79, Putusan Kasasi TUN 514 dan 4 putusan MK semuanya melegalisasi PPP hasil Muktamar Pondokgede (kubu Romi)," sebutnya.
Deklarasi dukungan kepada PPP Djan kepada Sudirman digelar sebelum Rapimnas PPP di Gedung Priamanaya, Jalan Talang No 3, Jakarta Pusat, Rabu (20/12). Dukungan ini menambah dukungan dari Gerindra dan PAN untuk Sudirman Said.
Djan pun tidak khawatir meski Mahkamah Agung tidak secara sah mengakui PPP kubu Djan dalam pemilu 2018. Dia menegaskan dukungan secara nyata lebih penting untuk mengantarkan Sudirman Said menjadi gubernur Jawa Tengah.
"Beliau itu tidak memerlukan SK, beliau butuh dukungan dari masyarakat, dukungan real masyarakat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Ini real tidak butuh dukungan suara untuk membawa beliau sebagai pemimpin teori hak rakyat Jawa Tengah," tegasnya.
Sementara itu Sudirman Said mengapresiasi dukungan yang diberikan PPP Djan Faridz. Dia bersyukur karena dukungan dari partai politik terus berdatangan.
"Ini membuat rasa syukur tersendiri karena dimulai dengan Gerindra simbol merah putih, disusul PAN warna biru, dan hari ini warna hijau jadi mudah-mudahan pelangi republik pelangi Jawa Tengah akan terus bersatu memberi dukungan pada kami," kata Sudirman. (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini