Polisi Sidoarjo Tangkap 4 Anggota LSM Pendemo PT Sekar Group

Polisi Sidoarjo Tangkap 4 Anggota LSM Pendemo PT Sekar Group

Suparno - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 14:36 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Polisi Sidoarjo menangkap 4 orang pengunjuk rasa yang menutup saluran pembuangan limbah milik PT Sekar Group. 4 Orang anggota dan simpatisan LSM GANASS itu dianggap telah melanggar hukum.

Keempat orang yang diamankan yakni, CPG (44) warga Perum KNV, AD (45) warga Perum Puri Indah Soko, DK alias Menyuk (38) warga Desa Tebel Gedangan dan S alias Gondrong (38) warga Mojojejer Mojokerto.

"3 Pelaku anggota LSM Ganass, dan 1 pelaku simpatisan LSM," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (20/12/2017)

Selain dianggap premanisme, mereka juga mengirim pesan lewat handphone meminta imbalan sejumlah uang ke pihak Sekar Grup, untuk tidak lagi melakukan unjuk rasa.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, pihaknya telah mengamankan warga yang berkaitan dengan premanisme mengatasnamakan suatu organisasi tertentu yang melanggar hukum.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Protes Pembuangan Limbah Pabrik ke Sungai

Polisi Sidoarjo Tangkap 4 Anggota LSM Pendemo PT Sekar GroupFoto: Suparno

"Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh mereka, perilaku-perilakunya melanggar hukum. Seperti pengecoran dan penutupan saluran limbah pabrik," kata Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (20/12/2017).

Himawan menerangkan, berdasarkan laporan yang diterima polisi dari masyarakat, kegiatan-kegiatan ini sudah didasari dengan perencanaan kemudian dikemas dengan kegiatan-kegiatan unjuk rasa.

"Seharusnya tindakan mereka pada saat unjuk rasa harus mengedepankan hukum, jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Himawan.

Himawan menjelaskan, keempat orang dari LSM tersebut dijadikan tersangka karena telah melakukan aksi pemerasan. Mereka meminta uang sebesar Rp 300 juta dari pihak perusahaan, agar aksi demo menutup saluran limbah bisa dihentikan.

"Keempat tersangka disangka melanggar UU ITE No 19 tahun 2016 dan pasal 170 KUHP yakni melakukan pengerusakan secara bersama-sama. Dan melakukan pemerasan dengan mendistribusikan informasi melalui elektronika," jelasnya.

LSM GANASS, Senin (4/12) melakukan unjuk rasa ke PT Sekar Group. Mereka memprotes limbah pabrik yang dianggap mengganggu. Pengunjuk rasa pun menutup saluran pembuangan limbah dengan menggunakan semen cor. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.