Anggota DPR: Pidana LGBT dan Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP

Anggota DPR: Pidana LGBT dan Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 18 Des 2017 18:16 WIB
Foto: Leonhard Foeger/Reuters
Jakarta - Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.

"Memang sekarang ini Komisi III sedang membahas RUU KUHP, jadi melakukan perubahan dan menggantikan KUHP yang sekarang menjadi KUHP yang baru. Sudah hampir selesai (pembahasannya), dan kita berharap masa sidang yang akan datang sudah disahkan," kata anggota Komisi III Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Senin (18/12/2017).


Taufiq menyebut undang-undang terkait kaum LGBT dan kumpul kebo memang harus masuk dalam KUHP. Itu agar memperkuat undang-undang yang ada terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU LGBT itu kan tidak ada di dalam KUHP. Sudah ada (undang-undangnya), jadi kami memperkuat bahwa zina itu harus masuk dalam KUHP mendatang," ujarnya.


Ia juga menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ada sekarang perlu direvisi karena kitab tersebut masih berisi undang-undang dari zaman Belanda yang kurang sesuai dengan hukum di Indonesia terkait LGBT dan kumpul kebo tersebut.

"Kita ini bukan hukum Barat sekarang ini. Kalau yang berlaku sekarang ini adalah memang dibentuk 20 tahun sebelum merdeka, itu adalah KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang ini, dulu kan berlaku di Belanda. Dibawa ke Indonesia, kemudian disahkan menjadi UU di Indonesia," sambungnya.

Taufiqulhadi.Taufiqulhadi (Ari Saputra/detikcom)
(yas/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads