Kasus Korupsi Berjamaah Rp 80 M, 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar Ditahan

Kasus Korupsi Berjamaah Rp 80 M, 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar Ditahan

Rivki - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 09:57 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Setelah menahan Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Mappangara, terkait korupsi anggaran APBD 2016, kejaksaan kembali menahan dua Wakil Ketua DPRD Sulbar.

Penahanan itu dilakukan pada Senin (18/12). 2 Wakil Ketua DPRD Sulbar yang ditahan adalah Munandar Wijaya dan H Harun.

"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan sebagai wujud komitmen Kejati Sulsel-Bar dalam mendorong percepatan penuntasan perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat baik di wilayah Sulsel-Bar," ujar Kajati Sulsel-Bar, Jan S Maringka, kepada detikcom, Selasa (19/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jan mengatakan, Munandar Wijaya dan H Harun secara bersama-sama dengan unsur Pimpinan DPRD lainnya diduga terlibat dalam praktik penyimpangan pengelolaan APBD Sulbar 2016. Jan menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 80 miliar.

"Penahanan dilakukan karena 2 orang tersebut telah terpenuhi alasan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang baik syarat bersifat obyektif maupun subyektif untuk penahanan," terang Jan.

Total di kasus ini seluruh unsur pimpinan DPRD Sulbar sudah ditahan. Sebelumnya pada 11 Desember lalu, Ketua DPRD Sulawesi Barat Andi Mappangara dan wakilnya, Hamzah Hapati Hasan sudah ditahan lebih dulu. Sedangkan Munandar Wijaya dan Harun menyusul 1 minggu kemudian ke ruang tahanan. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads