"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya," demikian lansir juru bicara MK dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (18/12/2017).
Putusan yang dimaksud adalah berkenaan dengan permohonan perluasan delik kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP. Pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang mendasar itu adalah subjek yang dapat dipidana, perbuatan yang dapat dipidana, sifat melawan hukum perbuatan tersebut, sanksi dan ancaman pidana.
"Sehingga hal itu sesungguhnya wilayah ciminal policy yang kewenangannya ada pada pembentuk UU (DPR dan presiden)," MK menegaskan.
"Kami concern terhadap fenomena sosial yang dikemukakan oleh pemohon. Dalam putusan itu pun Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut," pungkasnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini