Pimpinan DPR: Putusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT Perlu Dikaji

Pimpinan DPR: Putusan MK soal Kumpul Kebo dan LGBT Perlu Dikaji

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 15 Des 2017 21:43 WIB
Fadli Zon (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo dan LGBT karena kewenangan itu ada di tangan pemerintah-DPR. Plt Ketua DPR Fadli Zon akan mengkaji putusan tersebut.

"Bagi saya, secara pribadi ini maksudnya di satu sisi terutama misalnya yang terkait dengan hukum yang ada di dalam positif kita. Ini yang perlu dikaji," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Meski menjadi polemik, Fadli menuturkan, hal itu perlu dikaji secara hukum. Ia menyebut hal itu merupakan masalah konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru itu yang tadi saya sampaikan bahwa ini kontroversial. Tapi secara hukum harus kita kaji hukum positif di mana sebenarnya kan masalah Mahkamah Konstitusi itu hakim yang mengadili," tuturnya.

"Masalah konstitusi kita jadi apakah ada di dalam hukum kita yang tidak ada itu atau dari sisi konstitusi kita yang memang tidak menampung masalah itu," sambungnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB, Euis Sunarti, dan kawan-kawannya. Penggugat beserta 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP, yaitu Pasal 284, 285, dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.

MK menolak mengadili gugatan itu. Diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat, putusan MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Majelis menganggap kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan DPR.

Meski begitu, para hakim konstitusi tidak bulat bersuara dalam pengambilan keputusan ini. Empat hakim konstitusi setuju LGBT serta kumpul kebo masuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan lima hakim lainnya tidak setuju. (yas/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads