"Bagi saya, secara pribadi ini maksudnya di satu sisi terutama misalnya yang terkait dengan hukum yang ada di dalam positif kita. Ini yang perlu dikaji," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Meski menjadi polemik, Fadli menuturkan, hal itu perlu dikaji secara hukum. Ia menyebut hal itu merupakan masalah konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah konstitusi kita jadi apakah ada di dalam hukum kita yang tidak ada itu atau dari sisi konstitusi kita yang memang tidak menampung masalah itu," sambungnya.
MK menolak mengadili gugatan itu. Diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat, putusan MK menolak permohonan untuk seluruhnya. Majelis menganggap kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
Meski begitu, para hakim konstitusi tidak bulat bersuara dalam pengambilan keputusan ini. Empat hakim konstitusi setuju LGBT serta kumpul kebo masuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan lima hakim lainnya tidak setuju. (yas/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini