"Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca juga: Nasib LGBT di KUHP Ditentukan MK Esok |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana," ujar anggota majelis, hakim Maria Farida dalam pertimbangannya.
Gugatan itu diajukan oleh guru besar IPB dkk, Euis Sunarti. Penggugat yang juga guru besar IPB beserta 11 temannya yang meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP yaitu pasa 284, 285 dan 292. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini